Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah telah memberi perlakuan khusus bagi terdakwa Malinda Dee dengan menempatinya ditempat yang berpendingin ruangan bukan di sel tahanan. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, M Samiadji berdasarkan surat permohonan yang diajukan Malinda kepada Pengadilan, ruangan khusus dengan pendingin ruangan diminta agar bekas operasi Malinda di payudaranya tidak iritasi karena udara panas.
Meski mengakui adanya kesan pembeda-bedaan dengan terdakwa wanita lainnya, Samiadji tetap berkeyakinan keputusan untuk memberikan terdakwa pembobolan dana nasabah Citibank itu beralasan kuat. “Memang sepintas dibeda-bedakan. Tapi saya kira tidak karena memang ada alasannya. Ya tidak hanya Malinda, yang lain bisa sepanjang alasannya beralasan bisa,” ujarnya
Ketika ditanya apakah pihak pengadilan siap diperiksa Kementrian Hukum dan HAM atas pemberian fasilitas istimewa ini, Samiadji mengaku siap. “Kami siap jelaskan semuanya. Pak ketua PN memberi izin karena alasan kemanusiaan. Sekali lagi ini bukan hanya malinda. Terdakwa lain juga bisa mengajukan,” katanya.