Perlakuan Khusus Untuk Payudara Malinda Dee di Tahanan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah telah memberi perlakuan khusus bagi terdakwa Malinda Dee dengan menempatinya ditempat yang berpendingin ruangan bukan di sel tahanan. Menurut Humas PN Jakarta Selatan, M Samiadji berdasarkan surat permohonan yang diajukan Malinda kepada Pengadilan, ruangan khusus dengan pendingin ruangan diminta agar bekas operasi Malinda di payudaranya tidak iritasi karena udara panas.



“Alasan di ruang ber AC karena ada keterangan dari dokter bedah Malinda, tidak boleh di ruangan di atas suhu 20 derajat. Alasannya bekas operasi bisa iritasi,” jelas Samiadji di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2011). Ditambahkan Samiadji, pengabulan permohonan Malinda agar diberi ruangan khusus ber AC tersebut atas alasan kemanusiaan, apalagi dalam permohonan tersebut disertakan medical record. “Ada medical recordnya dari dokter. Dokter spesialis. Lupa rumah sakitnya,” ucap Samiadji.

Meski mengakui adanya kesan pembeda-bedaan dengan terdakwa wanita lainnya, Samiadji tetap berkeyakinan keputusan untuk memberikan terdakwa pembobolan dana nasabah Citibank itu beralasan kuat. “Memang sepintas dibeda-bedakan. Tapi saya kira tidak karena memang ada alasannya. Ya tidak hanya Malinda, yang lain bisa sepanjang alasannya beralasan bisa,” ujarnya

Ketika ditanya apakah pihak pengadilan siap diperiksa Kementrian Hukum dan HAM atas pemberian fasilitas istimewa ini, Samiadji mengaku siap. “Kami siap jelaskan semuanya. Pak ketua PN memberi izin karena alasan kemanusiaan. Sekali lagi ini bukan hanya malinda. Terdakwa lain juga bisa mengajukan,” katanya.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Design Blog, Make Online Money, Edited By Super Berita