Ketua Yayasan Al Aqsa yang membawahi Universitas Pancasakti Makassar, NS, harus berurusan dengan polisi. Ia tertangkap sedang mabuk dan membawa gadis di bawah umur.
"Untuk sementara, kami masih harus melakukan pendalaman dulu, apalagi keduanya masih berada dalam pengaruh minuman keras serta obat-obatan," ujar Kepala Polsek Mamajang Komisaris Darwis, Selasa (14/2/2012) di Makassar.
Penangkapan NS dilakukan setelah mobil Toyota Avanza DD 150 UG yang dikendarainya bersama An, remaja berusia 14 tahun, menabrak pagar tanaman dekat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Dr. Ratulangi. Sejumlah karyawan SPBU serta pelanggan yang sedang mengisi bahan bakar minyak langsung menghampiri pelaku dan nyaris menghakiminya.
Upaya main hakim sendiri itu batal karena salah seorang pengendara yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU itu mengenali An. Warga kemudian menggiring NS dan An ke minimarket dalam kompleks SPBU. Saat diamankan, keduanya masih belum sadarkan diri karena masih berada dalam pengaruh obat-obatan jenis somadryl.
Aparat Polsekta Mamajang kemudian membawa keduanya bersama kendaraan yang mereka gunakan ke Mapolsek Mamajang untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya masih meracau di Polsek sehingga belum bisa dimintai keterangan. Ibu An yang mengetahui keberadaan anak gadisnya bergegas menuju Polsek Mamajang dan menemukan anaknya sedang tidak sadarkan diri.
"Sudah lima hari An menghilang dan tidak pernah ada kabarnya. Saya kaget karena anak saya dibawa kabur sama laki-laki itu," tutur ibu An sambil meneteskan air mata. Ia mengaku tidak mengenal laki-laki paruh baya yang membawa anaknya.
Orangtua An merasa sangat terpukul karena anak sulungnya yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu sudah dirusak oleh laki-laki tersebut. Sebelumnya kejadian itu, ibu An mengancam An untuk tidak pulang ke rumah sebelum An mengembalikan ponsel milik ibunya. "Saya bilang jangan pulang ke rumah kalau tidak bawa ponsel itu. Makanya mungkin An tidak berani pulang dan akhirnya begini jadinya," sesalnya sambil mengusap air mata.
Perbuatan NS itu melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. NS juga terancam hukuman pidana karena membawa senjata tajam.